Kedudukan kepala Negara tidak dapat diganggu gugat atau dimintai pertanggungjawaban atas jalannya pemerintahan. Pernyataan tersebut merupakan ciri-ciri dari sistem pemerintahan .
Dalam sistem pemerintahan parlementer, posisi kepala Negara dan Kepala pemerintahan diduduki dua figure yang berbeda. Hal ini menutup kemungkinan terpusatnya kekuasaan eksekutif di satu tangan. Sehingga kedudukan kepala Negara tidak dapat diganggu gugat atau dimintai pertanggungjawaban atas jalannya pemerintahan.