Untuk mempertegas pernyataan "Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final.", dapat ditunjukkan Ketetapan MPR tentang Pen- cabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 ten- tang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Se- mentara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Ketetapan MPR diatas bernomor ?



Gratis !



Daftar / Mulai Tryout







Dukung Kami !



Donasi


2022 © Tryoutsoal Indonesia. All Rights Reserved.